Pedoman Pemberitaan Media Siber
Adaptasi atas Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Keberadaan media siber di Indonesia turut menjadi bagian dari kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. WartaMadani menjadikan pedoman berikut sebagai acuan dalam seluruh kegiatan pemberitaannya.
1. Ruang Lingkup
- Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi buatan pengguna (user generated content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lain yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, serta komentar pembaca.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan apabila: (a) berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; (b) sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten; (c) subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai; serta (d) media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam tanda kurung dan dicetak miring.
- Setelah memuat berita yang belum terverifikasi, media wajib meneruskan upaya verifikasi dan setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan menautkannya pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan isi. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam syarat dan ketentuan, media siber mewajibkan pengguna untuk tidak memuat isi yang bersifat bohong, fitnah, sadis, dan cabul; mengandung prasangka serta kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan; dan/atau mendiskriminasikan orang berdasarkan perbedaan jenis dan orientasi seksual, serta merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang bertentangan dengan ketentuan di atas.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap isi buatan pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan, sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.
- Apabila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber lain yang berada di bawah otoritas teknisnya. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media wajib dilakukan juga oleh media lain yang mengutip berita dari media yang dikoreksi tersebut.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita atau artikel yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita atau artikel tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Pengaduan, ralat, koreksi, maupun permohonan hak jawab atas pemberitaan WartaMadani dapat disampaikan ke redaksi@wartamadani.com atau melalui halaman Hubungi Kami.