POLEWALI MANDAR – Personel Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar mengamankan seorang pria berinisial R alias RH (24) yang diduga membawa senjata tajam jenis badik saat polisi melakukan pengembangan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
R diamankan di Dusun Sila-sila, Desa Rappang Barat, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Pengamanan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel URC Sat Reskrim dalam pengembangan perkara. Saat mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta pihak yang berkaitan dengan perkara, petugas mendapati R diduga membawa badik.
Senjata tajam tersebut ditemukan terselip di pinggang sebelah kiri R. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Badik Diamankan dalam Pengembangan Perkara
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah badik berbahan besi dengan ujung runcing. Badik tersebut dilengkapi gagang dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna cokelat.
R bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H. mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pengembangan perkara yang dilakukan personel di lapangan.
Ia mengimbau masyarakat tidak membawa atau menguasai senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.
Polisi Ingatkan Warga Jaga Kamtibmas
Polres Polman juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.
Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti setiap informasi dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah hukum Polres Polewali Mandar. (*)
