PAREPARE - Stok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan minyak goreng Minyakita di Pasar Lakessi serta Pasar Labukkang, Kota Parepare, dipastikan dalam kondisi aman dan dijual sesuai ketentuan pemerintah, bahkan di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Kepastian itu diperoleh setelah tim gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kedua pasar tersebut, Jumat (24/7/2026).
Tim gabungan yang terdiri atas Perum Bulog Cabang Parepare, Satgas Pangan, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) melakukan pemantauan untuk memastikan distribusi SPHP dan Minyakita berjalan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, belum ditemukan pelanggaran dalam penyaluran maupun penjualan kedua komoditas tersebut.
Pemimpin Cabang Perum Bulog Parepare, Rahmi Mengerang, mengatakan hasil monitoring menunjukkan stok pangan di tingkat pedagang masih tersedia dan harga penjualan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
«"Hari ini kita bersama Satgas Pangan, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, dan instansi terkait turun langsung untuk monitoring dan evaluasi. Hasilnya, stok terjamin aman dan para pedagang di pasar sudah menjual sesuai ketentuan di bawah HET," ujar Rahmi.»
Meski tidak menemukan pelanggaran, Bulog mengingatkan seluruh pedagang mitra agar tidak melakukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan, seperti mengemas ulang (repacking) beras SPHP menjadi beras curah maupun menjualnya di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Rahmi menjelaskan pengawasan terhadap distribusi SPHP dan Minyakita akan terus dilakukan bersama Satgas Pangan dan instansi terkait. Selain melalui sidak, penguatan pengawasan juga dilakukan dengan penyampaian surat edaran mengenai mekanisme distribusi serta surat pernyataan dari pedagang untuk menjual komoditas tersebut sesuai aturan.
«"Untuk saat ini belum ada temuan pelanggaran. Namun, kami bersama tim akan selalu bersinergi untuk mengawasi. Kami juga menegaskan kembali aturan mekanisme distribusi SPHP dan Minyakita lewat surat edaran, serta memperkuat komitmen pedagang melalui surat pernyataan tertulis bahwa mereka bersedia menjual sesuai aturan," jelasnya.»
Rahmi menegaskan, apabila dalam pengawasan ditemukan unsur pidana pada penyaluran SPHP maupun Minyakita, penanganannya akan diserahkan kepada Satgas Pangan.
«"Jika ada unsur pidana, tentu akan langsung ditindaklanjuti dan diserahkan penanganannya kepada Satgas Pangan," tegasnya.»
