PALOPO — Manajemen SPBU Binturu Palopo menegaskan bahwa pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) kepada konsumen dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan barcode yang dikeluarkan pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya tudingan di media sosial yang menyebut SPBU melayani pelansir BBM serta adanya pungutan liar oleh marshal yang mengatur antrean.
Manajer SPBU Binturu, Aswil, saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Sabtu (5/9/2026), mengatakan setiap konsumen yang melakukan pengisian BBM wajib memenuhi ketentuan pelayanan, termasuk menunjukkan barcode sebagai dasar pengisian.
"Konsumen yang melakukan pengisian BBM harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan menunjukkan barcode sebagai dasar pelayanan, tidak benar kami melayani pelansir, setiap konsumen yang datang dilayani menggunakan barcode," tegas Aswil.
Pelayanan Mengacu pada Ketentuan
Aswil menyebut mekanisme tersebut juga berlaku bagi konsumen tertentu yang menggunakan barcode sesuai peruntukannya, termasuk barcode bagi nelayan.
Menurutnya, penggunaan barcode menjadi bagian dari mekanisme pelayanan yang diterapkan SPBU dalam melayani konsumen. Ia sekaligus memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap konsumen tertentu di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
"Tidak ada perlakuan khusus kepada konsumen tertentu di luar mekanisme yang telah ditetapkan," ujarnya.
Marshal Disebut untuk Mengatur Antrean
Terkait keberadaan marshal di area SPBU, Aswil menjelaskan petugas tersebut memiliki fungsi membantu mengatur antrean kendaraan agar proses pelayanan berlangsung tertib dan sesuai prosedur.
"Terkait keberadaan marshal yang membantu mengatur antrean kendaraan di area SPBU, hal itu sepenuhnya diarahkan agar pelayanan di SPBU berjalan sesuai prosedur," cetusnya.
Manajemen SPBU Binturu dengan demikian menegaskan bahwa pelayanan BBM tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku, sementara keberadaan marshal ditujukan untuk membantu pengaturan antrean di area pelayanan. (MDT)
