PINRANG – Sengketa pohon kelapa yang dinilai membahayakan sebuah rumah di Desa Polewali, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, akhirnya berakhir damai setelah dimediasi Pemerintah Desa Polewali bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Rabu (22/7/2026). Kesepakatan dicapai melalui musyawarah sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tanpa menempuh jalur hukum.
Mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Polewali sejak pukul 09.30 Wita itu menjadi bukti sinergi pemerintah desa, TNI, dan Polri dalam menjaga kerukunan masyarakat sekaligus mencegah potensi konflik sosial di lingkungan warga.
Pohon Kelapa Jadi Pemicu Perselisihan
Permasalahan bermula dari laporan Nilwan Yudi terkait pohon kelapa milik Syamsuddin yang berada di perbatasan lahan keduanya. Menurut Nilwan, pohon tersebut telah condong ke arah rumahnya sehingga buah kelapa yang jatuh beberapa kali mengenai bagian dapur rumah dan mengakibatkan atap bocor serta lantai mengalami kerusakan.
Nilwan juga meminta beberapa pohon besar lainnya di sekitar batas lahan dipangkas atau ditebang karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penghuni rumah, terutama saat cuaca buruk maupun angin kencang.
Di sisi lain, Syamsuddin menjelaskan dirinya belum melakukan pemangkasan maupun penebangan pohon karena masih menyimpan persoalan pribadi dengan ibu Nilwan, Yana, yang menurutnya pernah mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaannya. Kesalahpahaman tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan hingga akhirnya difasilitasi melalui mediasi oleh Pemerintah Desa Polewali.
Dalam proses mediasi, seluruh pihak diberi kesempatan menyampaikan keterangan secara terbuka. Tim mediator kemudian melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi pohon yang dipersoalkan sekaligus menilai potensi risiko yang dapat membahayakan rumah warga.
Kepala Desa Polewali, H. Muh. Tahang, menegaskan bahwa komunikasi dan musyawarah merupakan langkah terbaik dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.
"Permasalahan sekecil apa pun jika tidak diselesaikan dengan komunikasi yang baik dapat berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Karena itu, pemerintah desa selalu mengedepankan musyawarah agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai dan tidak merusak hubungan silaturahmi antarwarga," ujarnya.
Babinsa Desa Polewali, Sertu Arief Budi P, mengingatkan kedua belah pihak agar mengutamakan keselamatan bersama dan tidak membiarkan persoalan pribadi menghambat upaya pencegahan potensi bahaya.
"Pohon yang berpotensi membahayakan keselamatan warga harus ditangani secara bijaksana. Keselamatan keluarga dan lingkungan harus menjadi prioritas. Kami berharap kesepakatan yang telah dibuat dapat dipatuhi bersama sehingga hubungan bertetangga kembali harmonis," tegasnya.
Senada dengan itu, Bhabinkamtibmas Desa Polewali, Bripka Dedy, mengimbau masyarakat agar mengedepankan dialog setiap kali muncul persoalan di lingkungan.
"Apabila muncul persoalan di lingkungan, sebaiknya segera dikomunikasikan dengan pemerintah desa, Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas agar dapat dicarikan solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Nilwan Yudi dan Syamsuddin sepakat membuat serta menandatangani surat pernyataan perjanjian bersama sebagai bentuk komitmen menjalankan seluruh hasil kesepakatan yang dicapai dalam mediasi.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Polewali H. Muh. Tahang, Babinsa Desa Polewali Sertu Arief Budi P, Bhabinkamtibmas Desa Polewali Bripka Dedy, Sekretaris Desa Polewali Muh. Arsyad, S.Ak, Nilwan Yudi selaku pelapor, serta Syamsuddin selaku pihak terlapor.
Mediasi berakhir sekitar pukul 11.00 Wita dalam suasana aman, tertib, dan penuh kekeluargaan. Dengan ditandatanganinya surat pernyataan bersama, sengketa yang sempat memicu ketegangan antarwarga resmi diselesaikan secara damai. Pemerintah Desa Polewali berharap kesepakatan tersebut dapat dipatuhi sehingga hubungan bertetangga tetap harmonis serta potensi konflik serupa tidak kembali terjadi. (MLP)
