MAJENE – Seksi Hukum Polres Majene memberikan pembekalan kepada para Bhabinkamtibmas melalui sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kegiatan yang berlangsung di Aula Wira Pratama Polres Majene, Senin (3/8/2026), itu bertujuan memperkuat pemahaman personel terhadap regulasi terbaru sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas di wilayah binaan.
Sosialisasi dipimpin Kasi Hukum Polres Majene IPTU Basri, S.H. dan dihadiri Kasat Binmas Polres Majene AKP Muhammad Irwan, Kanit Bhabinkamtibmas IPTU Fitra, Kanit Binkamsa IPTU Hamjad, serta para Bhabinkamtibmas jajaran Polres Majene.
Dalam pemaparannya, IPTU Basri menjelaskan substansi perubahan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 beserta implikasinya terhadap pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya bagi Bhabinkamtibmas yang menjadi ujung tombak pelayanan Polri di tengah masyarakat.
Sosialisasi UU Terbaru Perkuat Profesionalisme Bhabinkamtibmas
Selain membahas perubahan regulasi, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan tugas Bhabinkamtibmas, mulai dari penerapan problem solving, penyelesaian persoalan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, langkah-langkah pencegahan tindak pidana, hingga penguatan kemitraan dengan masyarakat melalui pendekatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.
IPTU Basri berharap seluruh Bhabinkamtibmas memahami setiap perubahan regulasi sehingga mampu mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan mendukung pelaksanaan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Melalui kegiatan ini, Polres Majene berharap seluruh Bhabinkamtibmas semakin siap menghadapi dinamika tugas di lapangan dengan berpedoman pada regulasi terbaru, sekaligus terus memperkuat sinergi bersama masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Majene. (***)
