MAJENE – Satuan Res Narkoba Polres Majene kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, pengungkapan dilakukan di wilayah Dusun Mosso, Desa Mosso Dhua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Majene IPTU Edi Jatmika, S.H. Dalam pengungkapan itu, dua warga Kecamatan Sendana berinisial S (34) dan A (36) warga Kec. Sendana berhasil diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Dusun Mosso. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Majene kemudian melakukan pemantauan dan patroli di sejumlah lokasi yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkotika.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati dua pria yang mengendarai sepeda motor melintas di kawasan tersebut. Gerak-gerik keduanya kemudian menarik perhatian petugas sehingga dilakukan pembuntutan secara terukur hingga keduanya berhenti di pinggir jalan.

Petugas selanjutnya mendatangi kedua pria tersebut, memperkenalkan diri serta menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana S.

Saat dimintai keterangan awal, S mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Dari tangan S, polisi mengamankan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 0,977 gram.

Tak berhenti pada penangkapan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Majene kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram yang diduga diperoleh S. Hasil pengembangan mengarah kepada seorang pria berinisial H (41) yang diduga berada di Dusun Kawero, Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.

Petugas kemudian mendatangi rumah yang diduga merupakan kediaman H dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta tempat tinggalnya. Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.

Dari lokasi, petugas mengamankan 24 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas berwarna hitam. Selain itu, polisi juga menemukan satu buah kaca pireks, satu buah korek api, serta dua pipet yang berada di dalam dos telepon seluler milik H.

Saat menjalani pemeriksaan awal, H mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan awal H, barang tersebut diperolehnya dari seorang temannya dan identitasnya sudah dikantongi oleh petugas untuk dilakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Seluruh barang bukti dan para terduga pelaku selanjutnya diamankan oleh Satres Narkoba Polres Majene untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Kasat Narkoba Polres Majene IPTU Edi Jatmika, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Pengungkapan ini juga akan terus kami kembangkan untuk mengetahui sumber dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar IPTU Edi Jatmika. (*)