POLEWALI MANDAR – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Polewali Mandar kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar mengamankan seorang pria berinisial S (30) dalam operasi di Kecamatan Wonomulyo, Jumat (31/7/2026). Dari tangan terduga, polisi menyita 10 saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,6 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar sebuah bengkel di Kecamatan Wonomulyo. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Polisi Dalami Asal Barang Bukti
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 saset yang diduga berisi sabu tersimpan di kantong celana terduga. Selain itu, sebuah telepon genggam berbasis Android turut diamankan karena diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Kasat Resnarkoba Polres Polewali Mandar, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, penyidik kini masih menelusuri asal-usul barang bukti sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Berbekal laporan tersebut, personel kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga sabu. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujar IPTU Japaruddin.
Seluruh barang bukti bersama terduga telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, sampel barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik guna memastikan kandungannya sebagai bagian dari proses pembuktian.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Polewali Mandar menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Kepolisian juga mengajak masyarakat tetap berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Perlu diketahui, proses hukum terhadap terduga masih berlangsung. Yang bersangkutan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)
