PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan unsur Kelurahan Lumpue menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Jembatan Sumpang, Kamis (9/7/2026). Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas dua aduan masyarakat yang masuk melalui layanan "Lapor Pak Wali" terkait penggunaan fasilitas umum di jalan poros nasional tersebut.

Pemerintah Kota Parepare menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghilangkan mata pencaharian pedagang, melainkan menata ruang publik agar tetap aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, Ulfa Lanto, mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan secara persuasif sebelum penertiban dilaksanakan. Para pedagang juga telah diarahkan untuk berjualan di kawasan Mattirotasi (Matras) yang memang disiapkan sebagai lokasi penjualan buah.

«"Kita sudah lakukan pendekatan persuasif, diarahkan ke Mattirotasi (Matras) tempat penjual buah. Kita tidak mau mematikan mata pencarian masyarakat tetapi titik yang ditempati merupakan fasilitas umum jalan nasional," jelas Ulfa Lanto.»

Ia menegaskan penertiban tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang publik dan keselamatan masyarakat.

«"Langkah ini dilakukan bukan semata-mata untuk menindak satu pedagang, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang publik," tegasnya.»

Cegah Gangguan Lalu Lintas di Jalan Nasional

Menurut Ulfa, apabila pelanggaran tersebut dibiarkan, kondisi itu berpotensi menjadi contoh bagi pedagang lain sehingga jumlah PKL di kawasan Jembatan Sumpang akan terus bertambah.

Situasi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta meningkatkan kepadatan aktivitas di kawasan Jembatan Sumpang Minangae yang merupakan bagian dari jalur nasional.

Selain itu, lokasi tersebut telah dilengkapi dengan rambu larangan berhenti sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat berjualan.

Ulfa menambahkan, pelaksanaan penertiban mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kota Parepare tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jalan, serta Ketertiban Umum.

Seluruh tindakan yang dilakukan Satpol PP juga berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023. Pemerintah Kota Parepare berharap penataan kawasan ini dapat menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (***)