PINRANG — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2026 resmi masuk ke tahap pembahasan DPRD setelah diterima dalam rapat paripurna, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang itu sekaligus menjadi forum penyampaian pandangan umum anggota DPRD melalui masing-masing fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Nasrun Paturusi dan dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, camat serta unsur terkait lainnya.
Ranperda Masuk Tahap Pembahasan
Dalam pengantarnya, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 175 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Sudirman, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi daerah, termasuk program dan kebutuhan yang bersifat mendesak.
Tahapan ini berlangsung setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama DPRD menyepakati KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 pada rapat paripurna 9 September 2026. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Ranperda APBD Perubahan 2026.
Sudirman mengatakan perubahan APBD juga menjadi momentum untuk kembali melihat skala prioritas pembangunan agar anggaran yang tersedia diarahkan pada kebutuhan yang memberikan dampak bagi masyarakat.
“Yang terpenting adalah bagaimana keterbatasan anggaran ini tetap mampu kita kelola dengan baik sehingga program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat tetap dapat berjalan,” ungkapnya.
Keterbatasan Anggaran Jadi Perhatian
Sudirman menyebut kondisi efisiensi dan keterbatasan anggaran menuntut pemerintah daerah bekerja lebih cermat dalam mengelola keuangan.
Menurutnya, setiap kebijakan penganggaran perlu mempertimbangkan tingkat urgensi dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga menjadi instrumen untuk menyesuaikan program pemerintah dengan kebutuhan yang berkembang.
Ia berharap pembahasan antara eksekutif dan legislatif berlangsung konstruktif dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat Kabupaten Pinrang.
“Sinergitas yang selama ini terjalin baik antara eksekutif dan legislatif tentunya harus terus kita tingkatkan. Harapan kita, setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.
Air Irigasi, BBM dan LPG Jadi Persoalan Masyarakat
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Pinrang juga menyampaikan apresiasi terhadap peran DPRD dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
Sejumlah persoalan yang disebut menjadi perhatian antara lain dampak musim kemarau, keterbatasan pasokan air irigasi, serta kebutuhan BBM dan LPG.
Menurut Sudirman, persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Penyelesaiannya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan DPRD, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan pemangku kepentingan terkait.
Pemerintah Kabupaten Pinrang, lanjutnya, terus melakukan upaya dan koordinasi untuk mencari solusi agar dampak persoalan tersebut terhadap kehidupan masyarakat, khususnya sektor pertanian dan perekonomian, dapat diminimalkan.
“Berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat tentu menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama seluruh pihak terkait terus berupaya mencari solusi agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan aktivitas masyarakat tetap berjalan,” jelasnya.
Sudirman berharap seluruh proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan terukur serta mendukung pelayanan publik dan program pembangunan yang memiliki manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pinrang. (***)
