PAREPARE – PT Cahaya Ilahi Barokah bersama Bank Syariah Nasional (BSN) menggelar akad massal bagi puluhan pengguna (user) Perumahan D’Naila Parepare dan Perumahan Graha D’Naila Lamajakka di Kafe Lagota, Parepare, Sabtu (25/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mempermudah masyarakat memiliki rumah subsidi.

Founder PT Cahaya Ilahi Barokah, H. Bahri Bali, mengatakan akad massal tersebut merupakan bentuk keseriusan perusahaan dalam menghadirkan hunian subsidi yang berkualitas sekaligus mendukung program pemerintah untuk penyediaan rumah bagi masyarakat.

"Alhamdulillah, akad massal hari ini diikuti puluhan user dari dua lokasi perumahan, yakni D’Naila Parepare dan D’Naila Lamajakka. Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami. Semoga rumah yang ditempati membawa keberkahan dan menjadi tempat tinggal yang nyaman bagi keluarga. Jika dalam pelayanan kami masih ada kekurangan, kami mohon maaf," ujarnya.

Berikan Promo dan Garansi

Manager Marketing PT Cahaya Ilahi Barokah, Agung Kurniawan, M.E., mengungkapkan bahwa pihaknya juga memberikan berbagai kemudahan bagi konsumen, di antaranya promo bebas biaya akad dan Akta Jual Beli (AJB).

Selain itu, perusahaan memberikan garansi selama tiga bulan setelah proses penandatanganan akad di hadapan notaris dan pihak bank.

"Jika ada keluhan terkait kondisi rumah setelah akad, silakan disampaikan kepada tim kami. Kami siap menindaklanjutinya," kata Agung.

Ia berharap seluruh konsumen yang telah menyelesaikan proses akad dapat segera menempati rumah dengan nyaman bersama keluarga.

Sementara itu, Finance Service Bank Syariah Nasional Kantor Cabang Pembantu Parepare, A. Ibnu Malik Karim, menyampaikan ucapan selamat kepada para debitur yang telah menyelesaikan proses akad kredit.

Ia juga mengingatkan agar seluruh debitur mematuhi ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan, termasuk aturan terkait perubahan bentuk bangunan.

"Semoga rumah yang ditempati membawa berkah. Kami berharap seluruh debitur mematuhi ketentuan yang telah ditandatangani. Untuk perubahan bangunan, yang diperbolehkan hanya pada bagian pagar, kanopi, dan dapur sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Akad massal tersebut turut dihadiri notaris Ika Kurniasi dan Arifuddin yang mendampingi proses penandatanganan dokumen para peserta. (***)