MAJENE - Persoalan pencurian kelapa di Kampung Paceda, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, akhirnya berujung damai setelah Polsek Banggae Polres Majene mengedepankan pendekatan problem solving dalam penyelesaiannya.
Mediasi antara pelapor dan terlapor digelar di Mapolsek Banggae, Minggu (18/10/2026), dipimpin langsung Kapolsek Banggae IPTU Hasbi bersama Bhabinkamtibmas. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan duduk persoalan sekaligus mencari jalan keluar tanpa memperpanjang konflik.
Sebanyak 34 buah kelapa yang diduga diambil kemudian diamankan warga. Terlapor diketahui berinisial B, warga Lingkungan Garogo, Kelurahan Baru.
Dalam proses mediasi, B mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa kelapa tersebut dicuri untuk dijual dan hasilnya akan digunakan sebagai biaya perjalanan ke Mamuju. Keinginannya adalah menemui istri dan anaknya yang selama kurang lebih dua tahun belum pernah ditemuinya setelah dirinya pulang dari luar negri.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Bhabinkamtibmas tidak serta-merta mengedepankan proses hukum. Polisi terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kapolsek Banggae, Kanit Reskrim, Lurah Baru serta Kepala RW Garogo untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.
Dari hasil koordinasi itu, terlapor kemudian dipanggil ke Mapolsek Banggae untuk menjalani mediasi secara kekeluargaan. Pelapor dan terlapor hadir dalam pertemuan tersebut.
Kapolsek Banggae IPTU Hasbi memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan klarifikasi secara bergantian. Dalam suasana yang tenang, terlapor mengakui telah mengambil 34 buah kelapa dan menyatakan menyesali perbuatannya.
Di hadapan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas, B kemudian menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pelapor. Sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya, ia juga bersedia mengembalikan seluruh kelapa yang telah diambil.
Sikap tersebut diterima pelapor. Setelah melalui proses mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pelapor menerima permintaan maaf dan menyatakan bersedia mencabut pengaduannya.
Keduanya juga sepakat untuk tidak menyimpan dendam serta berkomitmen menjaga hubungan baik dan kerukunan sebagai sesama warga. Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menyatakan siap diproses sesuai hukum yang berlaku apabila kembali melakukan tindakan serupa.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Damai yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Langkah yang ditempuh Polsek Banggae ini menjadi gambaran bahwa penyelesaian persoalan di tengah masyarakat tidak selalu harus berujung pada konflik berkepanjangan. Melalui komunikasi, klarifikasi dan kesediaan kedua pihak untuk saling memahami, persoalan dapat diselesaikan dengan tetap mengedepankan rasa keadilan serta menjaga keharmonisan lingkungan. (*)
