PAREPARE — Persoalan penempatan rumah tanpa izin pemilik di Jalan Siratal Mustakim, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Bacukiki, Jumat (4/9/2026).
Mediasi dilakukan setelah kepolisian menerima aduan masyarakat sekitar pukul 09.00 WITA mengenai seorang pria berinisial LS (51) yang menempati rumah milik warga tanpa izin.
Personel Polsek Bacukiki kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan Lurah Cappa Galung, Hidayatullah. LS selanjutnya diamankan sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Bau Massepe, tepatnya di depan Grapari, untuk menjalani proses mediasi.
Kapolsek Bacukiki AKP Bustan Tarika mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat.
“Begitu menerima laporan, personel kami langsung turun ke TKP untuk melakukan pengecekan. Setelah berkoordinasi dengan Lurah, akhirnya yang bersangkutan kami amankan untuk dimediasi,” ujar Bustan.
Pemilik Rumah dan LS Sepakat Berdamai
Dari hasil pemeriksaan, LS mengakui telah tinggal seorang diri di rumah milik Murni T. (60). Dalam proses tersebut juga terungkap adanya dua set tempat tidur kayu milik penghuni rumah yang dijual tanpa sepengetahuan pemilik.
LS menyatakan bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami pemilik rumah.
Polsek Bacukiki kemudian mempertemukan LS dan Murni dalam proses mediasi yang disaksikan langsung oleh Lurah Cappa Galung.
Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan mencakup LS meninggalkan rumah dan mengganti seluruh kerugian yang dialami Murni.
“Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Kami mengedepankan pendekatan humanis agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di masyarakat,” tegas Bustan.
Polisi Dorong Penyelesaian Humanis
Penyelesaian melalui mediasi menjadi pilihan dalam perkara tersebut setelah kedua pihak mencapai kesepakatan.
Polsek Bacukiki juga akan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Cappa Galung, BKPSDM Kota Parepare, serta BNNK Parepare untuk tindak lanjut sesuai kebutuhan dan hasil asesmen.
Dalam bahan keterangan kepolisian, LS disebut sudah lama tidak masuk kantor. Kepolisian juga menyebut adanya dugaan persoalan penyalahgunaan narkoba dan judi online yang masih memerlukan asesmen lebih lanjut.
Karena itu, informasi tersebut tidak menjadi dasar penyelesaian sengketa hunian, tetapi menjadi bagian dari tindak lanjut yang akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Penyelesaian Tidak Berlanjut ke Proses Hukum
Setelah kesepakatan dicapai, persoalan hunian tersebut diselesaikan secara damai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Polsek Bacukiki menempatkan mediasi sebagai langkah untuk mempertemukan kepentingan kedua pihak sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (*)
