SIDRAP, WartaMadani — Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, mengungkap kasus dugaan penipuan online bermodus asmara atau love scamming yang menjerat sedikitnya 11 korban. Total kerugian para korban ditaksir mencapai sekitar Rp455 juta.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Sidrap yang menghadirkan jajaran kepolisian, Rabu (7/10/2026). Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yudha menyampaikan pengungkapan perkara tersebut melalui Wakapolres Sidrap Sumardi.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AR (32) sebagai tersangka utama dan RN (39) yang diduga berperan sebagai kurir.

Para korban sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Setelah komunikasi terjalin dan hubungan semakin dekat, pelaku kemudian menjanjikan akan melamar dan menikahi korban.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan sejumlah identitas palsu dan akun media sosial berbeda, termasuk foto profil yang menyerupai anggota polisi maupun anggota pelaut. Pelaku juga menggunakan sejumlah nama samaran seperti Raza Rezaldi, Andi Reza, Esa dan nama samaran lainnya.

Janji Mahar Emas Jadi Modus

Setelah komunikasi semakin intens dan korban percaya, AR kemudian menghubungi korban untuk datang melamar bersama keluarganya. Dalam rangkaian modus tersebut, pelaku berpura-pura ingin meminjam emas milik korban dengan alasan berkaitan dengan mahar pernikahan.

“Pelaku ini menghubungi korban untuk meminjam emas korban sebagai contoh mahar. Korban dijanjikan akan dibelikan emas satu stel sesuai nazar dari orang tuanya berupa cincin, kalung, gelang dan anting sebagai mahar,” ujar Wakapolres.

Setelah korban bersepakat, pelaku kemudian menyuruh kurir untuk menjemput emas milik korban. Emas yang diserahkan korban kepada kurir selanjutnya dijual dan hasilnya diserahkan kepada tersangka utama.

Menurut polisi, kurir tersebut sebelumnya telah ditangkap lebih dahulu dan kasusnya telah berproses di persidangan. Sementara tersangka utama baru berhasil diringkus di Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa hari lalu.

Korban baru menyadari dirinya tertipu setelah menyerahkan perhiasannya. Akun media sosial yang biasa digunakan untuk berkomunikasi dengan korban kemudian sudah tidak aktif.

Sementara hasil penjualan emas oleh kurir ditransfer kepada tersangka melalui transaksi keuangan elektronik atau e-wallet.

Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan sedikitnya 11 laporan polisi dengan pola dugaan penipuan yang hampir sama dengan variasi berbeda. Kerugian masing-masing korban berkisar Rp16 juta hingga Rp70 juta, dengan total sekitar Rp455 juta.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang berkaitan dengan tindak pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami harap warga yang mengalami kerugian serupa untuk segera melapor ke polisi,” tegasnya.

Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena modus yang digunakan tidak hanya mengandalkan komunikasi melalui media sosial, tetapi juga membangun kepercayaan korban melalui janji hubungan serius dan pernikahan.

Polres Sidrap mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan seseorang melalui media sosial, terutama ketika komunikasi mulai disertai permintaan menyerahkan uang, emas, atau barang berharga dengan alasan apa pun. (*)