PALOPO — Pemerintah Kota Palopo mengalokasikan sekitar Rp1,4 miliar melalui APBD 2026 untuk perawatan kompleks Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Palopo. Pekerjaan tersebut dikawal melalui monitoring terhadap pelaksanaan fisik, volume, dan spesifikasi teknis.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kota Palopo, Harianto, mengatakan proses pengadaan proyek dilaksanakan melalui mekanisme tender terbuka dan informasi paket pekerjaan dapat diakses masyarakat melalui platform pengadaan pemerintah.
"Seluruh detail proyek ini tercantum secara terbuka di platform INAPROC dan SPSE yang berarti membuktikan asas transparansi dan dapat dipantau dan diawasi oleh siapa saja," tegas Harianto.
Menurut Harianto, perawatan tersebut merupakan bagian dari pemeliharaan aset tetap milik Pemerintah Kota Palopo. Rehabilitasi dilakukan untuk mengantisipasi kerusakan fasilitas yang lebih besar apabila pemeliharaan tidak dilakukan.
"Rujab ini bukan properti, melainkan aset tetap Pemerintah Kota Palopo. Rehabilitasi dilakukan untuk mencegah kerusakan yang lebih parah atau depresiasi aset, yang justru akan menelan biaya jauh lebih besar di masa depan jika dibiarkan tanpa pemeliharaan," urai Harianto.
Pekerjaan mencakup sejumlah bagian pada kompleks Rujab, termasuk penataan bangunan utama. Pada bagian interior kamar utama, rehabilitasi juga mencakup penyediaan lemari inventaris untuk menunjang kebutuhan operasional kedinasan.
Lemari tersebut diperuntukkan bagi penyimpanan dokumen negara, atribut upacara, serta seragam resmi kepala daerah.
Pemeliharaan juga mencakup area landscape seperti taman dan kolam serta aula. Area-area tersebut merupakan bagian dari fasilitas Rujab yang digunakan dalam kegiatan penerimaan tamu negara maupun agenda rapat formal pemerintahan.
Harianto menegaskan, pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Palopo tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap rekomendasi lembaga pemeriksa negara, termasuk BPK dan BPKP.
Untuk pengawasan di lapangan, Dinas PUPR-Perkim bersama Inspektorat dan konsultan pengawas melakukan monitoring secara berkala. Pengawasan diarahkan pada kesesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi teknis dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Monitoring tersebut akan terus dilakukan selama sisa tahun anggaran 2026 untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat terhadap aset pemerintah daerah. (MDT)
