MAJENE — Penyidik Satreskrim Polres Majene terus melakukan rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene. Dalam proses penyidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial H (35), R (39), dan K (31), menjalani pemeriksaan selaku tersangka oleh penyidik, Senin (5/10/2026).

Pemeriksaan terhadap ketiganya berlangsung di ruang Unit I PIDUM Satreskrim Polres Majene. Langkah tersebut dilakukan untuk menggali secara lebih rinci keterangan para tersangka terkait rangkaian peristiwa yang menjadi dasar laporan polisi.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/74/IX/2026/SPKT/Polres Majene yang dibuat pada 27 September 2026. Dalam laporan tersebut, R (35), seorang petani yang berdomisili di Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, tercatat sebagai korban.

Penyidik kini mendalami keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk kronologi kejadian, peran setiap pihak serta fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang perkara sekaligus memastikan seluruh fakta hukum dapat dikonstruksikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

“Penyidik masih terus melakukan rangkaian proses penyidikan perkara ini dengan memeriksa para tersangka serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan kejadian. Kami memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Fredy.

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2) subsidair Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum.

Penyidik Satreskrim Polres Majene masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap perkara tersebut guna memastikan rangkaian kejadian dan pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. (*)