BARRU — Pemerintah Kabupaten Barru menaruh perhatian pada penataan ruang dan pemanfaatan kawasan pesisir dalam mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan Kementerian ATR/BPN, Selasa (15/9/2026).

RDP tersebut diikuti Wakil Bupati Barru Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, secara daring dari Ruang Rapat Pimpinan Lantai 5 Kantor Bupati Barru.

Sejumlah pejabat Pemkab Barru turut mengikuti forum tersebut, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Kepala BKAD, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, Kepala DPMDPPKB, Kabag Pemerintahan Setda Barru, serta Sekretaris Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.

Tata Ruang dan Pertanahan Dibahas

RDP Komisi II DPR RI membahas sejumlah agenda yang berkaitan dengan pemerintah daerah, mulai dari pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD, peran kepala daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), tata ruang, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), hingga program prioritas di desa.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dalam forum tersebut menekankan pentingnya integrasi penanganan persoalan pertanahan dan tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah.

“Program-program strategis nasional baru bisa kita laksanakan jika urusan tata ruang dan pertanahan itu bisa menjadi satu napas, tidak dipisahkan antara pusat dan daerah,” tegas Rifqinizamy.

Pernyataan tersebut sejalan dengan agenda RDP yang membahas keterkaitan tata ruang, pertanahan, reforma agraria, dan pengelolaan aset daerah. Komisi II juga menyoroti pelaksanaan GTRA di daerah yang dinilai belum optimal.

Pembangunan Pesisir Perlu Koordinasi Lintas Sektor

Dalam konteks Kabupaten Barru, Abustan memberikan perhatian pada pembangunan dan pemanfaatan ruang di kawasan pesisir.

Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor agar pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan pertanahan, sekaligus memperhatikan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.

Ia meminta jajaran Pemkab Barru mencermati hasil pembahasan RDP sebagai bahan untuk memperkuat koordinasi dan menyusun langkah tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

“Yang kita perlukan adalah koordinasi yang kuat dan pemahaman yang sama. Setiap persoalan di lapangan harus dapat diidentifikasi dengan baik, sehingga ketika membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat, kita memiliki data dan dasar yang jelas,” tambahnya.

Data dan Kepastian Hukum Jadi Dasar Koordinasi

Selain kawasan pesisir, Abustan juga mengarahkan jajaran terkait untuk mencermati pelayanan pertanahan, termasuk kejelasan standar operasional prosedur (SOP), kepastian proses pelayanan, serta persoalan Hak Guna Usaha (HGU).

“Pelayanan pertanahan perlu terus ditingkatkan, termasuk kejelasan SOP dan kepastian prosesnya. Ini penting agar masyarakat memperoleh pelayanan yang baik dan pemerintah daerah memiliki ruang koordinasi yang jelas dalam mendukung pembangunan,” ujar Abustan.

Bagi Pemkab Barru, isu pertanahan dan tata ruang tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Persoalan tersebut bersinggungan dengan kepastian hukum, pelayanan publik, investasi, pengelolaan aset, serta arah pembangunan daerah.

Keikutsertaan dalam RDP tersebut menjadi bagian dari komunikasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk mencermati kebijakan dan menyiapkan tindak lanjut terhadap persoalan pertanahan serta tata ruang yang berkaitan dengan pembangunan Barru. (***)