LUWU — Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma mendesak kejelasan penanganan dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pakebangan, Desa Saronda, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu. Desakan tersebut muncul setelah aktivitas tambang ilegal itu dilaporkan kembali berlangsung meski sebelumnya telah dilakukan penertiban.
Founder PBH Andi Djemma, Ardianto Palla, menilai rangkaian penertiban yang melibatkan aparat kepolisian dan TNI belum memberikan efek jera kepada pelaku. Ia mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus tersebut, termasuk status alat berat yang menurutnya pernah disita.
“Penertiban oleh APH gabungan maupun Polisi dan TNI hanya sekadar menggugurkan kewajiban,” ujar Ardianto kepada media.
Menurut Ardianto, aktivitas tambang kini diduga menggunakan pola operasi yang lebih sulit dipantau. Ia menyebut kegiatan pengerukan material berlangsung setelah Magrib hingga menjelang Subuh.
Ia juga mengklaim terdapat sedikitnya tujuh titik galian baru yang aktif di kaki bukit Desa Saronda. Jumlah titik tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dari pihak berwenang.
PBH Pertanyakan Status Barang Bukti dan Dampak Lingkungan
Ardianto turut mempertanyakan status hukum puluhan ekskavator yang menurutnya pernah disita dalam penertiban sebelumnya. Ia meminta aparat menjelaskan perkembangan penanganan perkara agar masyarakat mengetahui tindak lanjut atas dugaan aktivitas PETI tersebut.
“Sejauh ini puluhan alat yang sebelumnya disita oleh Polisi dan TNI tidak jelas status hukumnya, apakah masih diproses atau telah dihentikan. Kasus ini seolah macet di tingkat penyelidikan,” kata Ardianto, yang akrab disapa Apet.
Ia mendesak penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja atau operator di lapangan. Menurutnya, aparat juga perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal dan kemungkinan aliran dana terkait aktivitas pertambangan tersebut. Pernyataan itu merupakan desakan PBH dan belum dapat diperlakukan sebagai bukti adanya keterlibatan pihak tertentu.
Selain persoalan penegakan hukum, PBH menyoroti dugaan dampak lingkungan akibat pengerukan material di alur sungai. Ardianto menyebut aktivitas tersebut menyebabkan lumpur pekat mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso.
Ia juga menyampaikan bahwa lebih dari 6.000 hektare lahan persawahan di wilayah hilir bergantung pada pasokan air sungai tersebut. Klaim mengenai luas lahan terdampak dan tingkat pencemaran perlu didukung data dari instansi terkait agar dampak lingkungannya dapat dipastikan.
Hingga berita ini disusun berdasarkan bahan yang diterima, Polres Luwu disebut belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan pertanyaan PBH Andi Djemma. Konfirmasi dari kepolisian mengenai status penanganan perkara, barang bukti, dan kondisi terkini lokasi tambang penting untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. (MDT)
