PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran seiring puncak musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada Agustus 2026. Hingga 20 Juli 2026, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Parepare mencatat 59 kejadian kebakaran lahan, dua kebakaran rumah, serta satu kebakaran sarana umum.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Parepare, Rasdi Geri, mengatakan kondisi cuaca pada Juli masih didominasi suhu panas. Memasuki Agustus, cuaca diperkirakan berubah menjadi panas dan lebih kering sehingga meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
"Memasuki Agustus, cuaca diperkirakan semakin panas dan kering. Kondisi ini menyebabkan tanah menjadi pecah-pecah sehingga potensi kebakaran semakin tinggi," ujarnya.
Rasdi mengimbau masyarakat tidak membakar sampah tanpa pengawasan, tidak meninggalkan aktivitas memasak di dapur, serta menghindari meletakkan telepon genggam yang sedang diisi daya di atas tempat tidur karena berpotensi memicu arus pendek listrik.
Ia menjelaskan, musim kemarau di Kota Parepare mulai berlangsung sejak akhir Mei dan diperkirakan berakhir menjelang musim hujan pada akhir September 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Parepare melalui Kepala Bidang Penanggulangan dan Penyelamatan, Fransiskus, mengungkapkan sejumlah wilayah telah dipetakan sebagai kawasan rawan kebakaran lahan.
Wilayah tersebut meliputi Kelurahan Bukit Harapan, Bukit Indah, dan Ujung Lare di Kecamatan Soreang; Kelurahan Lapadde di Kecamatan Ujung; Kelurahan Bumi Harapan, Lumpue, dan Cappa Galung di Kecamatan Bacukiki Barat; serta Kelurahan Galung Maloang, Lompoe, dan Wattang Bacukiki di Kecamatan Bacukiki.
Fransiskus menyebut pihaknya telah menerbitkan Surat Imbauan Nomor 500.8.5.4/136/DAMKAR tertanggal 20 Juli 2026 tentang Antisipasi Kebakaran pada Musim Kemarau yang ditujukan kepada pemerintah kecamatan, kelurahan, pengurus masjid, serta media penyiaran untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Melalui surat imbauan tersebut, Damkar mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membakar sampah sembarangan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, berhati-hati menggunakan peralatan memasak, memeriksa instalasi listrik secara berkala, serta tidak menggunakan telepon genggam yang sedang diisi daya di atas tempat tidur.
Damkar juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.
Apabila terjadi kebakaran, masyarakat diminta segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Parepare melalui nomor 0811-4121-754 (HP/WhatsApp) atau layanan darurat 112.
Pemerintah Kota Parepare berharap meningkatnya kewaspadaan dan disiplin masyarakat dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan dapat menekan risiko kebakaran selama puncak musim kemarau. (***)
