POLEWALI MANDAR – Polsek Wonomulyo menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan tembakau sintetis yang melibatkan sejumlah pelajar di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (28/7/2026). Dalam penanganan awal tersebut, polisi mengamankan dua pelajar yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang bukti.

Informasi awal diterima dari warga yang melihat beberapa pelajar dalam kondisi tidak normal. Dua pelajar berinisial J (17) dan MI (16) dilaporkan mengalami muntah-muntah sehingga dibawa ke Puskesmas Wonomulyo untuk memperoleh penanganan medis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna, S.I.K., memimpin personel mendatangi lokasi kejadian dan puskesmas untuk mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan awal.

Dari hasil penyelidikan sementara, petugas menduga para pelajar sebelumnya mengisap rokok yang diduga mengandung tembakau sintetis. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua pelajar berinisial MBP (16) dan MA (15) yang diduga berkaitan dengan kepemilikan tembakau sintetis.

Dalam proses penanganan perkara, polisi mengamankan tujuh paket tembakau sintetis yang diduga menjadi barang bukti. Kedua pelajar tersebut selanjutnya diamankan di Polsek Wonomulyo sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Polewali Mandar untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika maupun zat berbahaya lainnya.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Satresnarkoba Polres Polewali Mandar untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak guna mencegah penyalahgunaan narkoba maupun tembakau sintetis," ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan zat berbahaya di lingkungan masing-masing. Sementara itu, penanganan perkara kini dilanjutkan oleh Satresnarkoba Polres Polewali Mandar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)