PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan keputusan sebagai upaya memperkuat tata kelola administrasi, meningkatkan kualitas kelembagaan, serta memastikan setiap keputusan memiliki kepastian hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penyusunan SOP tersebut dibahas dalam kegiatan MACCASI (Maccarita Regulasi) yang mengangkat telaah Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Komisi Pemilihan Umum, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan diikuti Ketua, Anggota, Sekretaris, serta jajaran Sekretariat KPU Kota Parepare dengan tujuan menyamakan pemahaman mengenai mekanisme penyusunan keputusan sekaligus merumuskan SOP yang akan menjadi pedoman kerja di lingkungan KPU Kota Parepare.

Perkuat Administrasi dan Kepastian Hukum

Ketua KPU Kota Parepare, Muh. Awal Yanto, mengatakan penyusunan SOP menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas administrasi sekaligus mendukung pelaksanaan tahapan pemilu secara lebih tertib dan profesional.

"Penyusunan Surat Keputusan merupakan hal yang sangat krusial karena menjadi salah satu dokumen yang dapat diperiksa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Karena itu, penyusunan SOP harus berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 agar setiap keputusan memiliki kualitas administrasi dan kepastian hukum," ujarnya.

Melalui kegiatan ini, KPU Kota Parepare berharap SOP yang disusun dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran dalam menyusun keputusan secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)