MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO menggelar konferensi pers terkait perkembangan tindak lanjut penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pengungkapan kasus perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan keimigrasian. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Mapolda Sulsel, Selasa (28/07/2026).

Konferensi pers dipimpin oleh Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si., didampingi perwakilan Kabid Humas Polda Sulsel yakni Paur Penum Bidhumas AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H., serta Wadir PPA dan PPO AKBP Bagus Wibowo, S.I.K., dan Kasubdit III PPO Kompol Zaki, S.I.K.

Dalam keterangannya, AKP Syahrul Rajabia menyampaikan bahwa Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel melalui Subdit III berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana, masing-masing terjadi di wilayah Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, dan di Kabupaten Sidrap.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Osva menjelaskan bahwa kasus pertama merupakan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia serta keimigrasian, dengan modus penempatan PMI secara non-prosedural. Para pelaku merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan dan gaji tinggi di Sarawak, Malaysia, dengan tujuan eksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Peristiwa tersebut terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam kasus ini, dua korban masing-masing berinisial SHR (39) dan IRF (32) berhasil diamankan. Sementara itu, dua orang pelaku berinisial ARK (38) dan ISW (27) turut diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Kijang Innova, satu lembar STNK, satu buah kunci kontak mobil, lima buah paspor, satu unit handphone, serta tujuh lembar boarding pass.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 jo Pasal 69 subsider Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Kasus ini merupakan tindak pidana perdagangan orang dengan modus perekrutan, penampungan, penjeratan hutang, serta pemberian bayaran atau manfaat dengan tujuan eksploitasi, termasuk eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan tersebut, Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel berhasil mengamankan 11 orang korban yang terdiri dari orang dewasa dan anak-anak, masing-masing berinisial YWP (14), MA (16), RA (16), DM (28), MH (32), FA (19), RU (25), YIM (23), IFR (29), RA (24), dan MM (25).

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, 13 unit handphone, satu buah timbangan digital, satu buah karpet, serta satu unit kipas angin.

Modus operandi yang digunakan pelaku yakni mempekerjakan para korban untuk melakukan penipuan online dengan modus penjualan sepeda motor melalui aplikasi Facebook. Para korban sebelumnya direkrut, kemudian ditampung, dijerat hutang, serta diberikan upah tidak menentu berdasarkan hasil penipuan yang dilakukan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo ketentuan penyesuaian pidana, serta Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang serta melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari berbagai bentuk eksploitasi. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas prosedurnya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa. (***)