POLRES POLMAN – Kapolres Polewali Mandar, AKBP Zaky Maghfur, S.I.K., melakukan silaturahmi sekaligus koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Polewali Mandar, Alimuddin, S.Pd., M.Si., terkait perkembangan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026, Kamis (16/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas PMD tersebut dihadiri Kapolres bersama Kasat Intelkam IPTU Haspar, S.H. Sementara Kepala Dinas PMD menerima langsung rombongan untuk membahas kesiapan regulasi hingga rencana pengamanan setiap tahapan Pilkades.
Dalam kesempatan itu, AKBP Zaky Maghfur menegaskan bahwa kepolisian membutuhkan kepastian mengenai penerbitan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar penyusunan rencana pengamanan Pilkades.
"Kami berharap salinan Perda dan Perbup segera diterima sehingga menjadi acuan dalam menyusun langkah-langkah pengamanan sejak dini," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, seluruh tahapan Pilkades memiliki potensi kerawanan sehingga diperlukan pemetaan sejak awal. Mulai dari jumlah pemilih, kondisi geografis, karakteristik wilayah, hingga distribusi logistik harus menjadi perhatian dalam penyusunan strategi pengamanan.
Selain itu, ia menilai pembekalan terhadap panitia pemilihan sangat penting. Dengan perkiraan sekitar 385 panitia yang akan bertugas di seluruh desa, diperlukan petunjuk teknis yang seragam agar pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai aturan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Alimuddin menyampaikan bahwa proses penyusunan Perbup telah memasuki tahap akhir.
Dokumen tersebut saat ini masih menunggu proses paraf di Biro Hukum Provinsi sebelum dilakukan pengundangan dan registrasi.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan Pilkades akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, diawali dengan mekanisme pembentukan panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kemudian dilanjutkan pembekalan teknis kepada panitia pemilihan kepala desa.
Menurut Alimuddin, waktu persiapan yang tersedia cukup terbatas karena masa jabatan kepala desa di tujuh desa akan berakhir pada 29 September 2026. Oleh sebab itu, seluruh tahapan harus segera disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dinas PMD juga akan berkoordinasi dengan Forkopimda melalui rapat koordinasi sebagai bagian dari kesiapan pelaksanaan Pilkades, sebagaimana arahan Kementerian Dalam Negeri.
Di akhir pertemuan, Kapolres Polman menekankan pentingnya seluruh pihak berpedoman pada regulasi dalam setiap pembahasan maupun pengambilan keputusan agar tidak terjadi perbedaan persepsi yang berpotensi mengganggu jalannya tahapan Pilkades.
Pertemuan tersebut menjadi bentuk sinergi antara Polres Polewali Mandar dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 yang aman, lancar, dan sesuai ketentuan hukum.
Humas Polres Polman
