PAREPARE — Perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 40 kilogram sabu dan 157 cartridge berisi liquid yang disebut mengandung etomidate memasuki tahap penuntutan setelah Satresnarkoba Polres Parepare melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Parepare pada Kamis (1/10/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Empat tersangka masing-masing berinisial N (39), F (35), SM (27), dan JWV (37). Keempatnya diproses dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika sesuai sangkaan yang tercantum dalam berkas perkara.

Barang bukti utama yang dilimpahkan berupa 40 kilogram sabu dan 157 cartridge berisi liquid yang disebut mengandung etomidate.

Selain itu, turut diserahkan tiga karung putih, enam dus karton, lima unit telepon seluler iPhone, serta uang tunai Rp2,2 juta.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Kasat Narkoba Polres Parepare IPTU Jufri Pele, S.H., mengatakan kelengkapan berkas perkara menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum melalui pelimpahan kepada JPU.

“Berkas perkaranya sudah cukup dan lengkap untuk kami serahkan kepada JPU,” ujar Jufri.

Dalam berkas perkara, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah pelimpahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan jaksa untuk memasuki tahapan penuntutan. Barang bukti yang telah diserahkan menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses hukum berikutnya. (*)