JAKARTA - Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diproyeksikan menjadi salah satu strategi Indonesia untuk menarik arus investasi global. Salah satu targetnya ialah dana yang dikelola family office internasional yang saat ini mulai mencari lokasi baru untuk penempatan aset.

Mengutip IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia), Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan bahwa pembahasan regulasi tersebut diarahkan untuk menangkap peluang perpindahan dana global ke Indonesia.

Berdasarkan kajian yang menjadi bahan pembahasan RUU PFII, nilai aset yang dikelola berbagai family office di pusat-pusat keuangan dunia mencapai sekitar US$3,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen diperkirakan sedang mencari destinasi baru untuk pengelolaan aset.

«"Dari jumlah itu ditaksir sekitar 65% sedang mencari rumah baru. Nah, itu yang mau kita tangkap," ujar Hekal di Gedung DPR RI, dikutip Rabu (22/7).»

Dengan asumsi nilai tukar sebesar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat, total nilai aset tersebut setara sekitar Rp61.250 triliun. Potensi tersebut menjadi peluang bagi Indonesia untuk menghadirkan PFII sebagai destinasi baru pengelolaan aset internasional.

Hekal menjelaskan, perpindahan dana itu dipengaruhi perubahan kondisi geopolitik dan meningkatnya ketidakpastian di sejumlah pusat keuangan dunia. Kondisi tersebut membuat banyak keluarga kaya mulai mempertimbangkan negara lain sebagai lokasi penempatan aset mereka.

«"Kenapa mereka cari rumah baru? Karena rumah-rumah lama mereka sedang tergoncang. Ada yang rumahnya di Timur Tengah, ada yang sumber awalnya. Salah satu yang besar mencari rumah baru adalah di daerah Amerika," jelasnya.»

Selain menawarkan layanan di sektor keuangan, PFII juga dirancang memiliki kawasan penunjang berupa hunian dan fasilitas bagi pelaku usaha maupun keluarga kaya yang memilih menjalankan aktivitas di Indonesia.

Pemerintah masih perlu menyelesaikan berbagai aspek kelembagaan sebelum Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat beroperasi secara penuh.

Sumber: IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia).